Syarat Pencantuman Gelar Akademik bagi PNS

cara mencantumkan gelar ijazah

Pendidikan adalah salah satu aspek terpenting dalam kehidupan kita. Setiap manusia berhak mendapat dan berharap untuk selalu berkembang dalam pendidikan sebagaimana yang tertuang dalam UUD 45 Pasal 30 ayat 1 “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

Begitupun pada PNS (Pegawai Negeri Sipil) khususnya guru, Pendidikan merupakan hal yang penting dalam menunjang karier sebagai ASN. Pengetahuan yang diperoleh selama proses study yang dilakukan secara formal akan menghasilkan individu dengan memiliki pola pikir, perilaku, dan akhlak yang sesuai dengan pendidikan yang diperolehnya.

Setelah menyelesaikan pendidikan, PNS dapat melakukan Pengajuan Pencantuman Gelar Akademik/Peningkatan Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil dengan ijazah Dalam Negeri, dengan dilampiri dokumen sebagai berikut :

  1. SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Ijazah dan Transkrip yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang pada Institusi/Lembaga Pendidikan terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Izin Belajar
  4. Dokumen yang menerangkan Status Akreditasi Program Studi dengan Akreditasi paling kurang B dari Lembaga yang berwenang atau Sertifikasi Akreditasi Memenuhi Peringkat Akreditasi Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Berkas kemudian diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang nantinya akan diteruskan ke BKPSDM Kabupaten/Kota. Selama berkas sesuai maka proses penginputan tidak memakan waktu lama dan PNS dihimbau untuk sering melihat aplikasi MyASN untuk update pendidikan.

Penulis: Cmank_ Mahayani

Post a Comment for "Syarat Pencantuman Gelar Akademik bagi PNS"