Pada hari Senin, 30 September 2024, pukul 13.00 WITA, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Jembrana mengadakan acara penting yaitu pembagian Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah bagi 16 Guru Penggerak. Acara yang berlangsung di ruang rapat Dikpora ini menjadi momen bersejarah bagi para guru yang terpilih, karena mereka resmi diangkat menjadi kepala sekolah di wilayah Kabupaten Jembrana.
Dalam acara tersebut, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Jembrana memberikan sambutan dan arahan kepada para penerima SK. Beliau menegaskan bahwa para guru yang telah menerima SK akan mulai bertugas pada 1 Oktober 2024. Selain itu, beliau menekankan bahwa proses pengangkatan ini dilakukan secara transparan dan profesional, tidak terkait dengan unsur politik apa pun. Pengangkatan ini dilakukan sesuai dengan sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pengangkatan kepala sekolah juga mengacu pada Surat Edaran Bersama antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepala sekolah yang terpilih memiliki kompetensi dan kapabilitas yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan di daerah.
Adapun 16 guru yang diangkat menjadi kepala sekolah terdiri dari 15 orang guru SD dan 1 orang guru SMP. Pengangkatan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen para Guru Penggerak dalam membangun kualitas pendidikan di Kabupaten Jembrana.
Selamat kepada seluruh rekan guru penggerak yang telah menerima SK Kepala Sekolah! Semoga dalam menjalankan tugasnya, mereka mampu membawa perubahan positif dan berkontribusi besar terhadap peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Jembrana.
Post a Comment for "Pembagian SK Kepala Sekolah untuk 16 Guru Penggerak di Kabupaten Jembrana"